Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan suap dalam penunjukan eksportir benih lobster (Benur) yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan kronologi penangkapan Edhy melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan ini berawal pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020 saat KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara
"Pertama saya minta maaf kepada bapak presiden saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Prabowo Subianto guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy Prabowo
KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Eddy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Usai menjalani pemeriksaan, menteri Edhy keluar dengan mengenakan rompi oranye bersama empat orang lainnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memiliki total harta kekayaan Rp7.422.286.613.
Kalangan dewan mendorong pemerintah agar menghentikan kebijakan ekspor benih lobster yang menyebabkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi IV DPR RI sudah mewanti-wanti Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo soal ekspor benih lobster sebelum dia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, 17 orang yang diamankan yaitu, Edhy Prabowo, Istrinya Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota komisi V DPR, beberapa pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pihak swasta lainnya.
Kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sampai telinga Prabowo Subianto.