Hakim tungga berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.
HNW: Minta Hakim Taati UUD NRI 1945 Dengan Tidak Kabulkan Penundaan Pemilu
KPK melimpahkan berkas perkara Gazalba Saleh dan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/4).
Joko mengakui laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim dimaksud memang tidak ada. Namun, KY tetap memantau dugaan pelanggaran etik tersebut.
Selain itu, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
Majelis hakim menyatakan Ajay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Proses ini merupakan rangkaian persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Angka puluhan miliar itu merupakan temuan awal KPK dan berpotensi bertambah.
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.
KPK akan terus mendalami dugaan aliran uang suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang dilakukan Gazalba Saleh.