Pekan lalu pengadilan New Delhi menyebutkan para terdakwa akan dieksekusi gantung pada 22 Januari
Ia memperkirakan blanko e-KTP hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai Mei-Juni 2020.
Hingga kini pengadilan pidana Riyadh belum merilis nama-nama terdakwa karena masih memberikan kesempatan pelaku kejahatan tersebut untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.
Kekosongan blangko E-KTP yang terjadi di banyak daerah di Indonesia menjadi perhatian serius bagi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan kembali Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.
Pengadilan di distrik Sidi Mhamed di ibukota menghukum terdakwa 12 bulan penjara dan denda 30.000 dinar (Rp1,3 triliun).
Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng disebut menerima uang USD 1 juta dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Hal itu berdasarkan amar putusan Markus Nari terkait kasus suap proyek e-KTP.
Mantan anggota DPR RI Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terkait kasus suap proyek e-KTP.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari dengan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.