Vaksinasi COVID-19 kepada pekerja/buruh, CPMI, dan CPLN ini bertujuan untuk melindungi pekerja, meningkatkan kekebalan tubuh, mengurangi keparahan penyakit atau risiko kematian.
Perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan ini adalah model dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan serta mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) lokal dan potensi ekonomi daerah.
status keteladanan tidak hanya dimiliki bagi orang-orang yang terpilih dan tidak hanya untuk waktu yang sementara.
Menurut Menaker Ida, pandemi COVID-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Sehingga, penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.
Komitmen ini dilakukan dengan mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.
SPS merupakan salah satu implementasi fokus kegiatan Gerakan Pekerja Sehat (GPS) yang bertujuan meningkatkan kesehatan dan kebugaran pekerja, mengurangi risiko cidera maupun stres di tempat kerja, serta meningkatkan imun pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.
Program vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan perusahaan kepada pekerjanya ini wujud nyata dalam menangani persoalan ketenagakerjaan, khususnya dalam mengatasi COVID-19.
Program ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Kemnaker untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19
Menaker Ida menambahkan, di masa pandemi COVID-19, pekerja perempuan juga mengalami beban tambahan.