Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
JPU KPK menuntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Lukas Enembe dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
Marwan membeberkan sejumlah pencapaian dan prestasi Anies selama menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Senin (9/10), sidang vonis ini sempat ditunda karena alasan kesehatan Lukas. Dia menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi Lukas yang sedang sakit. Lukas saat ini sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.