Hidayat menyoroti saat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) dan tingkat II di Rapat Paripurna, draft utuh dan final RUU tersebut belum dibagikan ke semua fraksi.
RUU Ciptaker yang disahkan menjadi UU adalah keputusan yang sah secara hukum konstitusi dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja.
Langkah mempercepat Rapat Paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait RUU Cipta Kerja.
Paripurna DPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Dimana, DPR bersama pemerintah dan DPD RI telah sepakat Omnibus Law RUU Ciptaker dibawa ke Paripurna.
Pada lanjutan pembahasan RUU Ciptaker, sebanyak tujuh fraksi di DPR, DPD dan pemerintah menyepakati bahwasanya Omnibus Law RUU Ciptaker selesai dibahas di Tingkat I dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.