Menaker kemudian menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh.
Menaker juga mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021.
Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022.
Puan menilai, Permenaker yang baru dikeluarkan ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
Vaksinasi booster dilakukan sebagai langkah lanjutan perusahaan dalam melindungi pekerja dan sekaligus mendukung program vaksinasi booster yang digencarkan pemerintah.
Ini momentum dan peran penting para pekerja jurnalistik untuk memulihkan kembali ruang publik yang keruh dengan hoaks dengan memberikan kabar atau informasi akurat dan berimbang.
membayar diyat berkisar Rp20 miliar
Salah satu outlet berita negara bagian Michoacan, Meksiko mengklaim salah satu karyawannya, Roberto Toledo, menjadi pekerja media keempat yang terbunuh di negara itu dalam waktu kurang dari sebulan.
Pabrik-pabrik Malaysia, termasuk beberapa pemasok utama minyak sawit dan sarung tangan medis dunia, mendapat sorotan tajam atas dugaan penyalahgunaan pekerja asing, bagian penting dari tenaga kerja manufaktur negara itu.