Saya meyakini Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.
Ya kalau kita liat jalannya persidangan permohonan yang diajukan paslon 1 dan 3 adalah lemah argumentasi dan minim bukti sehingga tidak ada secuil pun alasan untuk mengabulkan.
Sidang perdana bakal dilangsungkan pada Senin 22 April 2024
KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK.
Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024.
Hadirnya empat menteri itu menarik ya dalam upaya memberikan transparansi dan akuntabilitas mengenai benar atau tidak (dugaan) keterlibatan cawe-cawe presiden dan pemerintah dalam penggunaan bansos untuk menggiring pemilih memilih pasangan Prabowo-Gibran.
Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H/9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB