Belakangan ini ada sejumlah lembaga survei yang merilis hasil surveinya bahwa partai penguasa yang korupsinya dahsyat masih berada di papan atas bahkan nomor satu. Kenapa bisa demikian?
Seharusnya Kejaksaan menggunakannya untuk memberikan informasi dalam rangka crime prevention, bukan untuk meng-klaim perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.
Hasil survei terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah yang dilakukan beberapa lembaga terbukti banyak yang meleset. Patut diduga riset yang dilakukan tak memiliki metodologi yang jelas, dan hanya berdasarkan teori ATS alias asal tuan senang.
Deni mengemukakan bahwa yang menilai kondisi penegakan hukum sekarang buruk/sangat buruk 41.2%, lebih banyak dibanding yang menilai baik/sangat baik 25.6%.
Selain itu, berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik (sebanyak 81,5 persen) menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional `model GBHN`, yang kini disebut dengan nomenklatur PPHN.
media iklan rokok elektronik yang diakses oleh responden dalam penelitian itu paling banyak melalui iklan rokok di media sosial.
BUMN Holding Jasa Survei yang terdiri dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero), PT SUCOFINDO (Persero), dan PT Surveyor Indonesia (Persero) menggelar vaksinasi massal, yang menyasar masyarakat Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berada di puncak elektabilitas untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyoroti hasil survei KedaiKOPI yang menyebutkan masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum oleh institusi Kejaksaan. Bahkan survei tersebut menyebut 81,7 persen masyarakat setuju jika Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Hasil survei menyimpulkan, mayoritas responden (diri dan keluarganya, Red) tidak melakukan tes selama pandemi dengan alasan pernah merasakan gejala klinis atau merasa terpapar COVID-19.