Mardani Maming menjadi tersangka atas kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
Kartu Prakerja menjadi salah satu program andalan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat memasuki dunia kerja dan usaha.
Apartemen tersebut digarap anak usaha PT Summarecon Agung atau SMRA, PT. Java Orient Property.
Mereka sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan Mardani Maming.
Maming pernah disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan.
Memulai usaha tidak harus dimulai dengan modal yang besar, melainkan bisa dengan memanfaatkan peluang yang ada.
Mendag minta pelaku usaha beli TBS minimal di harga Rp 1.600 per kg.
Pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia meningkat kewaspadaan
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011 silam.