Perlu Gerak dan Pemahaman yang Sama untuk Mewujudkan UU PPRT dan UU MHA
Ketua adat dari salah satu marga di Kampung Kaliki, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke Albertus Mahuse mengatakan, warganya sudah mengajukan dari 5 tahun lalu, agar lahan mereka bermanfaat. Dan baru bisa dibantu pemerintah saat ini dengan dibukakan lahan seluas 1.000 ha yang terbagi di 3 titik.
Negara Harus Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat
Kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua penghidupannya akan lebih baik. Hutan-hutan, perubahan iklim, akan bisa kita atasi dengan sangat efektif.
Penduduk asli Simalungun berasal dari kelompok marga Sinaga, Saragih, Damanik dan Purba (Sisadapur)
Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, akan tetapi pengakuan atas ruang hidup dan wilayah tangkap tradisional nelayan masih minim.
Masyarakat Adat Harus Mendapat Perlindungan yang Menyeluruh
Dapat Gelar Kehormatan Abang Betawi, Bamsoet Harap Ada Cagub/Cawagub Putra Betawi
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Pengentasan Daerah Tertinggal