Aksi gugat aset yang diduga terkait kasus Asabri kembali bermunculan. Kali ini datang dari perusahaan pelayaran berbasis di Panama, Shining Shipping S.A.
Uniknya, meski JPU belum menerima salinan lengkap putusan sela hakim, pelimpahan dalam kasus ini terbilang cukup cepat dibandingkan kasus-kasus lainnya yang ditangani kejaksaan.
Saham-saham yang menjadi underlying pada reksa dana milik PT ASABRI pada manajer investasi tersebut dinilai merupakan saham berisiko dan tidak likuid.
Bagi analis CSA Research Institute Reza Priyambada, setiap kasus hukum yang menjerat salah satu emiten akan membuat harga suatu saham akan turun.
Hal ini setelah pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Senin (16/8/2021).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyoroti hasil survei KedaiKOPI yang menyebutkan masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum oleh institusi Kejaksaan. Bahkan survei tersebut menyebut 81,7 persen masyarakat setuju jika Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanudin.
BPK menyimpulkan terjadi kerugian negara hingga Rp22,78 triliun.
Yenti menilai, apabila penyidik menggunakan instrumen UU tindak pidana pencucian uang, maka aset yang disita haruslah harta kekayaan yang berasal dari kejahatan korupsi itu.
Korupsi investasi saham BPJS Ketenagakerjaan Rp43 triliun tinggal menunggu giliran
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa menyebut bahwa penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Karenanya, Kejaksaan selaku penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.