BPOM harus melibatkan Pusat Standar Lingkungan dan Kehutanan KLHK
merugikan pengusaha depot air minum isi ulang.
Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli galon polikarbonat yang sehari hari digunakan ribuan usaha kecil air isi ulang menuai kontra di kalangan masyarakat, industri, dan pengusaha kecil.
Dalam menyusun kebijakan label BPA Free terhadap galon guna ulang itu, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia.
Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).
Protes keras Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait terkait pelabelan bahaya BPA di air isi ulang.
Sekretariat Komisi IX juga mengatakan tidak ada pembahasan yang secara spesifik mengenai BPA ini dibahas dalam rapat kerja Komisi IX dengan BPOM.
Arzeti Bilbina terus gencar mensosialisasikan bahaya BPA terhadap ibu, janin dan bayi.
Organisasi ibu di Indonesia ini menegaskan terkait bahaya BPA yang beresiko tinggi pada ibu hamil dan menyusui
BPOM) perlu juga melakukan uji laboratorium terhadap paparan Bisfenol A (BPA) yang ada dalam makanan kemasan kaleng seperti yang dilakukan terhadap kemasan plastik Policarbonat (PC).