Galumbang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Mukti Ali dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Irwan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan pencucian uang.
Johnny dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan
Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.
Kominfi melakukan pemblokiran ratusan ribu konten judi online dalam tiga bulan terakhir
Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismailbantah ada pemberian fee
Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo
Tim penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G respons positif langkah Kejagung tetapkan Edward Hutahaean