Untuk kesekian kalinya janji Menperin kembali diingkari. Terbukti, tanggal 4 April, sesuai waktu yang dijanjikan, migor curah tidak aman terkendali. Sebelumnya Menperin berjanji, bahwa paling lambat pada tanggal 4 april di awal bulan Ramadhan soal migor ini sudah dapat dituntaskan. Namun kenyataannya sangat berbeda.
Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama pak Menperin membentuk satgas gabungan. Dimana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin.
Sampai akhir bulan Maret ini kondisi ketersediaan migor di pasaran masih langka dan harganya dilaporkan menembus Rp. 22 ribu per liter. Padahal harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sejak dua minggu lalu sebesar Rp. 14 ribu per liter. Sementara sebelumnya Menperin berjanji di akhir bulan Maret ini persoalan migor curah sudah dapat ditangani.
Saya kira terlalu digeneralisir dan terlalu parsial jika persoalan minyak goreng ditimpakan kepada Menko perekonomian dan Menperin. Mestinya kebijakan soal minyak goreng ini dilihat secara komprehensif.
Kebijakan ini sangat pro rakyat dan patut diapresiasi, ini menandakan kehadiran negara menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat saat ini.
Apalagi, selama ini sektor industri konsisten memberikan kontribusi paling besar terhadap capaian nilai ekspor nasional.
Menperin harus menindak tegas industri nakal tersebut. Jangan setengah-setengah agar ada efek jera bagi yang lain.
Saya sangat mengapresiasi usaha yang dilakukan pak Menteri, kebijakan ini dalam rangka meningkatkan produksi gula nasional, khususnya gula rafinasi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita harus segera melakukan langkah yang cepat dan terukur terhadap aduan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang mengusulkan pencabutan izin usaha PT Kebun Tebu Mas (KTM).