Eddy Hiariej sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkunham.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Desakan ini menyusul ditetapkannya Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mereka sudah hadir di Gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Eddy pun memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik.
Johanis menyatakan Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka.