Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.
Johnny diketahui menjadi tersangka dalam kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.
Tanah yang disita berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.
Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastuktur BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka dilakukan kepada WP selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.
Plt Menkominfo Mahfud MS mengaku sudah mendengar informasi soal dugaan aliran dana proyek BTS yang menjerat Johnny G Plate mengalir ke partai politik.
Kejagung menetapkan Johnny Plate tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.