Setelah tahap dua ini, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa, menurut Majelis Hakim, antara lain belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan Gatot brajamusti, masih terus dilakukan penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya. Tentang penyimpangan seks yang dilakukan Gatot, Reza telah mengakuinya.
Kepada polisi, ssisten pribadi Gatot Brajamusti mengaku pernah mengintip-ngintip Gatot melakukan pencabulan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat konsern memperhatikan 8 korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh guru Gatot Brajamusti. Hukuman kebiri kimiawi pantas dijatuhkan pada pelaku kejahatan seksual.