Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama (Kemenag). Guna mengawali gerakan ini, Menag secara pribadi memberikan wakaf uang sebesar Rp100 juta.
Kementerian Agama (Kemenag) merilis 112 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang wajib segera melakukan sertifikasi berdasarkan skema dan kriteria Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021.
Sebanyak 50 Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mendapatkan peringatan ke-3 atau peringatan terakhir, karena belum memenuhi kewajiban melakukan sertifikasi
Kementerian Agama resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah
Menag menyayangkan umat Islam yang hanya melakukan pengeluaran melalui zakat, di saat bisa mendermakan harta melalui cara-cara lain, antara lain sedekah, wakaf, hibah, dan infak.
Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar, optimistis pengelolaan zakat dan wakaf yang tepat mampu menjadi solusi atas masalah perekonomian secara global.
User kelima travel umrah di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), kini juga telah dibuka
Komisi VIII DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan.
MUI kampanye semacam itu masuk dalam kategori mengeksploitasi agama untuk kepentingan politik