Eddy Hiariej diduga telah menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Lukas Enembe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi
Eddy Hiariej sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkunham.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam perkara ini.
Lembaga antikorupsi akan menelusuri dugaan pencucian uang korupsi Hasbi Hasan dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
KPK akan menyampaikan mengenai pemanggilan M Suryo pada saatnya nanti.
Desakan ini menyusul ditetapkannya Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.