Pemerintah harus tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak patuh pada aturan domestik market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.
Perusahaan itu bergerak dibidang kontraktor dan penyewaan peralatan tambang, serta penghasil dan ekspor batubara.
Sejak tahun 2010 bagi mereka yang tidak mereklamasi di samping denda dan pencabutan izin juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK, Didik Agung Widjanarko.
Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
Harga pembelian kembali berada di harga Rp868.000 atau naik Rp3.000 dari perdagangan sebelumnya
Kejaksaan bahwa dalam perkara dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara senilai Rp 92,5 miliar.
Harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp872.000
Harga pembelian kembali (buyback) turun Rp2.000 menjadi Rp829.000 per gram