Potensi kerugian akibat rusaknya lahan padi mencapai Rp 511.014.000.000 (Lima ratus sebelas miliyar empat belas juta rupiah) permusim tanam.
Arcandra mengungkapkan dampak dari keberadaan tambang non-CnC akan menganggu aktivitas pertambangan, sebab tidak ada standar penerapan keselamatan para pekerja.
Dengan asumsi produksi konstan 800.000 per hari tanpa adanya temuan cadangan baru, maka dalam 11 hingga 12 tahun ke depan Indonesia tidak mampu memproduksi minyak bumi lagi.
Perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2017.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk menjelaskan terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi dan kondisi kelangkaan BBM.
Walhi menyatakan, Kepmen ESDM ini bertentangan atau melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR dalam waktu dekat akan melakukan sidak proses pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) sejumlah perusahaan pertambangan.
Salah satunya karena Pemerintah Daerah menunggu adanya dana hibah, agar dapat mengelola infrastruktur
Jonan mangkir dengan alasan menerima tamu menteri Energi dan Irigasi Republik Demokratik Federal Etopia.