Pendekatan negara, tidak cukup sekedar berupa imbauan moral, meminta komitmen pengusaha atau semacam gentlemen agreement terkait dengan penyediaan CPO sebagai bahan baku minyak goreng dalam negeri. Hal seperti itu adalah pendekatan kultural dalam masyarakat. Pendekatan Pemerintah mestinya lebih bersifat struktural berbasis regulasi.
Pemerintah Indonesia perlu mencontoh kebijakan Pemerintah Malaysia yang mampu memberikan subsidi minyak goreng, sehingga meringankan beban ekonomi masyarakatnya.
Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum.
FAME hasil dari pabrik biodiesel milik JARR merupakan bahan bakar nabati jenis biodisel untuk pencampuran bahan bakar minyak jenis solar.
Pemerintah sudah seharusnya menggesa distribusi migor curah ini ke wilayah-wilayah tersebut. Karena sangat kontradiktif. Di satu sisi harga CPO (minyak sawit mentah) dan TBS (tandan buah segar) terus melorot, namun harga migor di wilayah tersebut tidak turun-turun. Tentu ini ada yang salah.
Selain menjadi solusi bagi krisis pangan dan energi, minyak sawit juga bisa mensejahterakan petani sawit.
Pemerintah harus tetap menjaga momentum penurunan harga Migor (minyak goreng) menuju HET (harga eceran tertinggi) seperti sekarang ini di tengah upaya untuk mengerek harga TBS (tandan buah segar) sawit di tingkat petani.
Rusia peringatkan upaya G7 batasi harga minyak bisa berefek sebaliknya.
Komisi VI DPR memang akan mengagendakan memanggil Mendag tapi tidak secara khusus karena acara tersebut.
Dorong implementasi migor kemasan rakyat, Mendag Zulhas terbitkan Permendag 41/2022.