Eksepsi langsung dibacaka usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan
Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar.
Tom Lembong disebut telah memperkaya 10 orang yang dalam kasus ini sebesar Rp 515 miliar.
Tom Lembong didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dua saksi di antaranya merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kita kan sudah membahas beberapa kasus kemarin (dengan Jaksa Agung) termasuk perkara kasusnya mantan Menteri Tim Lembong dan lain-lain.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan
Ito Aziz dihadirkan sebagai saksi verbalisan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Upaya paksa itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah.