Dalam putusan pidana PN Surabaya itu disebutkan bahwa uang dan atau barang yang diberikan Eksi kepada tiga mantan karyawan Antam berasal dari Budi Said.
Mayoritas pengunjung menggunakan transportasi pesawat (60%), diikuti oleh mobil (26,67%) dan motor (6,67%)
Uang tersebut diduga diterima Sirajudin Machnud dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi.
Dugaan aliran uang itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers
SYL diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SYL menjadi tersangka korupsi di Kementan bersama dua orang lainnya. Mereka diduga telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar dari hasil korupsi.
Pengungkapan aliran uang itu merupakan bagian transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi.
Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 mi?iar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Fahzal mengatakan, Dito bisa mengkonfirmasi langsung terkait kabar bahwa dirinya menerima uang Rp27 miliar untuk pengamanan kasus BTS ini.