Selain istri dan anak Lukas Enembe, tim penyidik KPK juga memanggil satu orang lainnya lagi untuk diperiksa pada hari ini.
Tim penyidik masih mencari bukti yang dibutuhkan untuk menuntaskan perkara ini.
Dugaan itu didalami tim penyidik lewat seorang pengusaha jual beli mobil mewah bernama Suci Marlina.
Hal tersebut disampaikan Boyamin merespons ketentuan dalam UU PPSK yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Lukas berhasil ditangkap tim penyidik KPK di Jayapura pada Selasa (10/1) kemarin.
Dadan sedianya dipanggil penyidik dalam perkara ini pada Senin, (12/12/2022).
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.
Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Kantor Sekretaris Daerah dan BPKAD dan Bappeda Jatim.
Tak hanya Dito, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Indri.
Pengembalian uang itu turut didalami penyidik KPK ke Kepala BPKAD Morowali Utara, Masjudin Sudin.