merugikan pengusaha depot air minum isi ulang.
Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli galon polikarbonat yang sehari hari digunakan ribuan usaha kecil air isi ulang menuai kontra di kalangan masyarakat, industri, dan pengusaha kecil.
Usaha depot air minum telah dilindungi UU.
Dalam menyusun kebijakan label BPA Free terhadap galon guna ulang itu, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia.
Galon sekali pakai memiliki dampak 6 kali lebih besar dalam pemanasan global.
Belum pernah ada orang terkena penyakit kanker karena mengkonsumsi air kemasan galon guna ulang.
Sejatinya, di level global, pembahasan soal keberadaan mikroplastik pada air minum kemasan mulai kencang terdengar lepas publikasi riset fenomenal sebuah universitas di Amerika Serikat.
Di satu sisi KLHK membuat peraturan pengurangan sampah plastik sekali pakai ini, tapi di sisi lain seakan membiarkan produsen-produsen tertentu dengan seenaknya memproduksi produk-produk kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.
kanker itu multifactorial, di mana sekitar 10-15 persen sifatnya genetic dan sisanya sekitar 90-95 persen itu sporadik atau lebih ke lingkungan
BPOM selalu mengawal keamanan pangan yang beredar di masyarakat, termasuk dalam hal mutu dan gizinya