Pemilik PT. BEP yang kebetulan juga pemegang saham mayoritas PT. Tunas Muda Jaya telah menyalahgunakan perizinan kedua Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki dengan memakainya sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan detail mengenai pemanfaatan izin-izin yang nantinya akan dicabut tersebut
Salah satu dasar permintaan pencabutan IUP OP PT BEP adalah pemegang 95% saham PT BEP, Herry Beng Koestanto, adalah seorang terpidana berstatus residivis.
Stop perpanjangan kontak PT. KPC sebelum lahan warga di Sangatta dibayar oleh PT KPC
Pasal pemberian hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Tumpang tindih izin itu akan dikoordinasikan dengan KPK agar penyelesaiannya tidak menimbulkan persoalan baru
Komisi VII DPR mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang banyak bermasalah.
Kuat dugaan Ridho mengetahui proses menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP