Barang-barang impor tersebut merupakan hasil pengawasan di empat daerah, yakni Surabaya, Makassar, Medan dan Bekasi
Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus korupsi impor gula dihentikan.
Berdasarkan data BPS, pada Juni 2025 total nilai impor mencapai USD19,33 miliar atau naik 4,28 persen dibandingkan Juni tahun lalu
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya (Permenperin 5/2024).
Pengajuan banding Tom Lembong disampaikan oleh penasihat hukumnya, Zaid Mushafi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir mengatakan bahkan jika kliennya dihukum penjara selama satu hari saja, tetap akan mengajukan banding
Hakim menyatakan Tom Lembong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Kita perlu husnuzan bahwa kebijakan tarif ini adalah pilihan terbaik yang bisa diambil pemerintah saat ini untuk menjaga stabilitas fiskal dan memperkuat daya tahan ekonomi nasional.
Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara, terutama dalam bidang ekonomi. Namun, pemerintah harus mencermati tantangan yang muncul dari kebijakan ini.