Di era digital seperti saat ini, para guru dan murid dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi, terutama di masa pandemi di mana kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah.
Belum lama ini, tiga Menteri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
Pendirian posko tersebut diharapkan dapat membantu satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang terdampak bencana gempa bumi.
Kalangan dewan meminta pemerintah pusat memasukkan guru dan tenaga pendidik dalam prioritas penerima vaksin Covid-19.
Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
Tidak ada potongan dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta, yang diperuntukkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan honorer madrasah.
Menurut Unifah, semangat dan dedikasi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya.
Praktisi dan pemerhati pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, BSU dapat membantu para tenaga pendidik dan kependidikan honorer yang selama pandemi Covid-19 berkurang penghasilannya, akibat kurangnya jam mengajar.
Selain GTK honorer, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut bahwa bantuan ini juga menyasar dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, hingga operator sekolah.
Bantuan subsidi upah bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta diapresiasi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.