KPK menduga uang korupsi digunakan tersangka untuk membeli aset properti hingga valas.
ASDP masih menyesuaikan jadwal keberangkatan kapal berdasarkan kondisi cuaca dan kesiapan pelabuhan.
Pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie diduga membeli aset kripto di PT PINTU menggunakan uang hasil korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi Kho Erniawan Edbert Hartana. Berdasarkan penelusuran, Edbert merupakan Liquidity and Trading PINTU
KPK akan meminta keterangan kepada petinggi ASDP lainnya dalam rangka pengumpulan alat bukti.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menyatakan akan terus berkoordinasi dengan KPK sebagai saksi dalam penanganan kasus korupsi PT ASDP.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada kedua saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Bos perusahaan perdagangan aset kripto itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.