Masalah kita sebenarnya sederhana, jangan sampai PMN digunakan untuk menutupi miss manajemen di masa lalu, atau praktik-praktik kongkalikong yang ujungnya merugikan kinerja perusahaan dan keuangan negara.
Kita kan tahu negara kita kaya raya kan, banyak batu bara, banyak emas, banyak semacam lah. Kita berusaha melihatnya bagaimana akhirnya ke depannya pengelolaan jadi lebih baik kira-kira seperti itu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan sejumlah temuan pada mega proyek tersebut, di antaranya belum memadainya persiapan pembangunan infrastruktur IKN karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 2.0856 Ha.
Nah pemerintahan dalam konsep undang-undang dasar kita itu ada eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga lain seperti Bank Indonesia (dan) BPK.
Dalam persidangan terungkap auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan WTP.
Jaksa meyakini Achsanul Qosasi terbukti menerima Rp 40 miliar terkait kasus BTS.
Auditor BPK diduga meminta Rp12 milar untuk menerbitkan WTP Kementan.