Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menyediakan fasilitas rapid test kepada setiap calon jemaah Haji asal Indonesia.
Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kab/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Komisi VIII DPR RI, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH menyepakati optimalisasi pengelolaan investasi dana haji dalam RKAT 2019 dengan sungguh-sungguh guna menghindari kenaikan BPIH pada tahun berikutnya.
500 juta SAR akan diserahkan kepada Kementerian Agama, yang digunakan untuk biaya living cost jemaah.
Dana itu dioptimalkan untuk investasi yang sesuai dengan asas pengelolaan keuangan haji yaitu sesuai prinsip syariah
Anggito Abimanyu menilai sudah seharusnya pemerintah menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini.
Hasil investasi dana setoran haji bisa dicek langsung oleh calon jemaah melalui virtual account.
Dari hasil investasi, dana setoran awal calon jemaah haji bisa bertambah
Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapakan mampu menginvestasikan keuangan haji untuk kepentingan jamaah haji Indonesia.