Usman Kansong dikenal sebagai jurnalis dengan jabatan terakhirnya sebagai Direktur Pemberitaan di Media Indonesia pada 2020
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak pihak kepolisian untuk menangkap pelaku perusakan mobil jurnalis Tempo oleh orang tak dikenal di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kalau di lihat dari lokasinya, maka sepertinya peristiwa itu tidak bisa dianggap sebagai kekerasan biasa melainkan di dalamnya mungkin saja ada pesan dari si pelaku yang ingin menyampaikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia.
Trump Pertanyakan Identitas Harris di Konvensi Jurnalis Kulit Hitam
Tolak Akreditasi Jurnalis Rusia untuk Olimpiade, Prancis Disebut Rusak Kebebasan Media
Jurnalis Italia Diperintahkan Membayar 5.000 Euro karena Ejek Tinggi Badan PM Meloni
Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sehingga itu yang bisa menjadi jaminan wartawan ini melakukan kegiatan-kegiatan untuk memberikan kewaspadaan, memberikan informasi yang tentunya terikat dengan kode etik.
Tapi yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur.
Saya belum pelajari tetapi memang beberapa temen di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan-masukan dari teman-teman media.