Pemerintah perlu melakukan upaya antisipasi dan mitigasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di luar wilayah Jawa dan Bali. Meski sudah ada pengetatan PPKM Mikro, pemerintah harus bekerja cepat serta tepat dalam menangani peningkatan kasus Covid-19 yang relatif tinggi di sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali.
Bansos dicairkan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengatasi kelangkaan oksigen untuk pasien Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya Pulau Jawa dan Bali.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.
Presiden Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 yang meliputi 122 kabupaten/kota dan 6 provinsi di Jawa Bali. DPR RI berharap pemerintah bisa ikut melakukan sinkronisasi dan koordinasi pusat - daerah agar tidak menjadi kebijakan mandul dan tidak efektif.
PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.