Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Hal itu diungkapkan pejabat Kemenhub Harno Trimadi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Adapun sebagai tersangka penerima suap yakni, Kepala Basarnas, Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi.
Gazalba Saleh diketahui divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK menetapkan tiga tersangka pemberi suap. Sementara sebagai tersangka penerima ialah Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
Hal itu merespons vonis bebas terhadap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Gazalba Saleh pada Selasa (1/8).
Sudewo dipanggil bersama istrinya Atik Kusdarwati selaku ibu rumah tangga.
Hakim menyebut Gazalba tidak terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,"