Pansus Hak Angket DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani.
MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Penyelenggara Haji Arab Saudi. Isi MoU tersebut di antaranya mengenai penambahan kuota haji 2024 untuk Indonesia.
Sejak 6 November 2023 dalam Rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, ketika kami mendapat informasi awal terkait kuota tambahan ini, meski belum ada kepastian jumlahnya. DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia reguler.
Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI menilai pembagian rata kuota haji tambahan kepada jemaah reguler, sebanyak 50 persen dan jemaah khusus 50 persen, tidak sesuai dengan persetujuan DPR dan Presiden.
Anggota Panitian Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama (Kemenag) kooperatif terhadap Pansus Angket Haji DPR.
Pansus angket haji ini diharapkan bisa bekerja profesional sesuai kaidah-kaidah konstitusional kita dan dilindungi UU secara khusus dan kita harapkan diwaktu yang pendek ini pansus angket haji dapat menghasilkan produk dan penanganan manajemen yang lebih baik, sehingga tidak lagi terulang kembali kegagalan demi kegagalan tiap tahun.
Pansus Haji dalami penyalahgunaan kewenangan dalam mengalokasikan kuota haji tambahan. Harusnya untuk haji reguler malah ke haji khusus.
Politikus Partai Golkar itu didampingi oleh tiga orang wakil ketua, masing-masing adalah Marwan Dasopang dari Fraksi PKB, Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP dan Ledia Hanifa Amalia dari Fraksi PKS.
Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan rapat panitia khusus angket haji DPR RI yang tertunda masa reses yang lalu.
Sejumlah kiai dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) mendorong muktamar luar biasa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal itu menyikapi persoalan terkait PBNU beberapa waktu terakhir.