Itu di-endorse oleh Pak Jokowi, karena Pak Jokowi yang memutuskan
Calon Jaksa Agung di pemerintahan Presiden Jokowi jilid II menjadi salah satu posisi yang disorot. Banyak opsi yang ditawarkan, namun yang paling mengemuka adalah harus non partisan.
Jaksa Agung dinilai telah melanggar perbuatan hukum. Hal itu terkait pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas pemecatan Chuck sebagai PNS.
Calom Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Johanis Tanak mengklarifikasi soal adanya dugaan intervensi dari Jaksa Agung terkait penanganan kasus.
Partai NasDem tidak masalah jika Presiden Jokowi segera mengganti Jaksa Agung. Ia mempersilakan Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif untuk menentukan jaksa agung.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager Komersial PT Humpuss Transportas Kimia (HTK) Asty Winasti dua tahun penjara.
Partai NasDem tampak terlihat malu-malu kucing alias mau tapi malu untuk menyatakan keinginannya atas posisi Jaksa Agung.
Jaksa agung semestinya dari figur yang benar-benar independen dan memiliki rekam jejak baik dan bersih.
Ketika berbicara tentang penegakan hukum, sosok Baharuddin Lopa, yang merupakan eks Jaksa Agung Republik Indonesia selalu muncul menjadi pembicaraan yang menarik
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut KPK untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).