Perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2017.
Fredrich dijadikan tersangka karena dianggap merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) atas nama tersangka Setya Novanto.
Selain menggeledah sejumlah lokasi, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi penting untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini.
Anggota majelis hakim awalnya membacakan keterangan Winata saat diperiksa dalam proses penyidikan.
Menurut Fredrich, percuma dirinya melanjutkan gugatan. Mengingat perkara merintangi penyidikan yang menjeratnya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Fredrich sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi proses penyidikan perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Diduga kuat `muara` gelar perkara tersebut untuk meningkatkan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka baru kasus itu.
Gamawan mengklaim pengangkatan Irman baru dilakukan setelah ada kepastian bahwa penyidikan dihentikan.
Dugaan keterlibatan kelompok orang dari beragam profesi itu menguat seiring proses penyidikan TPPU.