Febri memastikan penyidikan kasus gratifikasi ini terpisah dari proses penyidikan kasus suap terkait pembayaran fee agensi yang sebelumnya dibongkar melalui operasi tangkap tangan.
Terkait kasus dugaan gratifikasi, Bambang diduga menerima uang sekitar Rp 50 miliar.
Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender.
Terkait dugaan gratifikasi, kata Febri, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Bambang diduga menerima uang secara langsung dan tidak langsung dalam proyek tersebut. Padahal sebagai kepala daerah hal itu tidak diperbolehkan.
Bambang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi untuk pembangunan proyek Pasar Baru Madiun, Jawa Tengah
Dikatakan Darmansjah, paket dugaan gratifikasi tersebut berisi tiga macam benda yang cukup bernilai tinggi
Sejumlah anggota DPRD yang mendapatkan uang dari Bambang sebelumnya telah melaporkannya ke KPK
Total uang yang dilaporkan itu berjumlah Rp 523.350.000
RS Resya sudah layani pasien meski belum mengantongi izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku