Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Penetapan tersangkai usai Bareskrim Polri melalui Gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023)
Penyidik Bareskrim Polri akan langsung gelar perkara jika kedua anak Panji Gumilang tak penuhi panggilan
Penyidik Bareskrim Polri meminta Panji Gumilang kooperatif. Jika tidak, bisa dijemput paksa
Bareskrim Polri jadwalkan pemanggilan istri pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Farida Al Widad
Bareskrim Polri ungkap kasus pendaftaran nomor IMEI ilegal gawai yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Polri mengungkap salah satu tersangka Bripda IMS, di kasus tertembaknya Bripda Ignatius minum alkohol
Keberanian emak-emak masuk ke sarang narkoba karena kegeraman mereka terhadap peredaran narkoba menjadi teguran keras bagi institusi Polri. Kejadian ini menjadi pesan bahwa seharusnya Polisi bisa lebih sigap dan cepat dalam menangani laporan masyarakat.
Polri melakukan pengusutan kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tertembak senjata milik rekannya di Cikeas
Panji Gumilang urung diperiksa kedua kalinya dengan alasan sakit.