KPK sebelumnya sempat kewalahan menangani perkara suap perubahan nilai KUAPPAS pada APBD Tanggamus tahun 2016 kepada DPRD kabupaten Tangga
Baleg DPR memutuskan usulan PDI Perjuangan (PDIP) untuk revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Prolegnas 2017.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP) berbeda pandangan soal usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
PDIP mengusulkan untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR.
Ketiga anggota DPRD itu yakni Nursyahbana, Heri Ermawan, dan Sumiyati
Partai Golkar memastikan akan menyetujui usulan PDI Perjuangan (PDIP) terkait revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD) soal pimpinan DPR.
Pansus RUU Pemilu sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dibahas dan diputuskan sebelum pelaksanaan Pemilu.
Pansus RUU Pemilu dan pemerintah sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpo) dan UU MPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Anggota DPRD Kota Bekasi dnilai telah berkhianat terhadap rakyat terkait kasus penggusuran warga Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai membongkar adanya dana siluman di APBD-P 2016.