Apresiasi yang tinggi atas ketulusan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno yang menerima hasil keputusan KPU dengan jiwa besar,
Ervin Luthfi sebagai calon anggota DPR RI terpilih resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor: 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT.
Pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dengan calon legislatif (Caleg) tidak dibenarkan secara etika. Apalagi, pertemuan tersebut diduga untuk mengamankan atau memenangkan calon tertentu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji akan merespon aduan masyarakat terkait pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dengan Caleg PDI Perjuangan (PDIP) terpilih dapil Jawa Barat VIII nomor urut 3 Selly Andriyani Gantina.
DKPP maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Anggota DPR RI terpilih dari PDIP daerah pemilihan Jawa Barat VIII, Selly Andriyani Gantina dan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dilaporkan ke Bawaslu. Keduanya dilaporkan masyarakat karena ada indikasi melakukan pelanggaran Pemilu.
Meski sudah resmi dipecat BK DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas masih mendapat gaji sebagai Anggota DPD RI. Sebab, PAW senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu masih berproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK juga Memerintahkan pada KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang terhadap TPS 4, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan dan pada TPS 12 dan 16 Kelurahan Sumbergedong untuk seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2019.