Abdul Halim Iskandar mengatakan pendamping desa merupakan ujung tombak dari pembangunan desa.
Ini Langkah Gus Halim Perkuat Eksistensi Pendamping Desa
Gus Halim Ajak Offtaker ke Desa untuk Majukan BUM Desa
Kita bangun kemitraan dengan perguruan tinggi pertides.
Kami meminta bupati, pejuang desa, kepala desa, sekdes, bumdes atau pendamping desa untuk ikut rekognisi pembelajaran lampau cukup dengan 4 semester lulus S1 dan nanti Kemendes akan bernegosiasi dengan Unej.
Presiden mengajak kita semua untuk terus melakukan percepatan dalam pembangunan desa.
Kemendes PDTT akan memantau seluruh rangkaian pelaksanaan RPL Desa hingga menghasilkan lulusan yang berintegritas dan berkualitas.
RPL Desa mewujudkan Desa Masuk Kampus, karena para pegiat desa memampatkan tacit knowledge.
RPL Desa dikembangkan Kementerian Desa PDTT dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Penggunaan alokasi 40% dana desa untuk Bantuan Langsung Desa (BLT) tetap fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan riil di masing-masing desa.