Langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kementerian ESDM perkuat komitmen BerAKHLAK bagi ASN
Firli menjelaskan, prosesi pelantikan digelar secara hybrid, yakni sebagian secara daring dan sebagian lainnya secara luring terbatas di Gedung Juang KPK.