Kami berharap Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri memperhatikan kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ni Luh Widiani. Satu laporan polisi enggak mungkin bisa diterapkan untuk dua objek yang berbeda.
Kejaksaan Agung wajib mengusut apakah ada pejabat pemerintah dengan wewenang yang lebih tinggi dari Dirjen Daglu yang terlibat. Misalnya Menteri Perdagangan atau Menteri lain yang dekat dengan pengusaha tersebut, yang memberi katabelece dan “menekan” Dirjen Daglu.
Boyamin juga mendorong Kejagung untuk menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Pengusutan kasus ini dinilai sebagai gambaran, bahwa memberantas korupsi bukan hanya urusan KPK, namun tanggung jawab bersama.
Saya mengajak masyarakat terutama konstituen saya, untuk mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung ini. Kita tahu bahwa Kemendag sampai sekarang tidak membuka ke publik terkait permainan ini. Bisa jadi ada konflik kepentingan di sana. Tapi Kejaksaan menunjukkan bahwa situasi kelangkaan minyak goreng menyimpan permufakatan jahat di sebaliknya.
Saya meminta Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar mafia minyak goreng.
Atas nama Masyarakat daerah, kami berterima kasih kepada institusi kejaksaan agung RI yang bersedia menjawab pertanyaan dan keraguan masyarakat terhadap pemerintah yang terkesan lemah di hadapan pengusaha minyak goreng. Keberanian moral Pak Jaksa Agung ini akan menjadi warning bagi mafia dan kartel bahan pangan pokok lainnya yang seringkali meresahkan masyarakat selama ini.
Merugikan rakyat banyak
"Selama ini tidak ada perubahan maka KPK hanya beraninya terhadap bupati. Lama-lama camat, lama-lama lurah," kata Koordinator MAKI, Boyamin.