Pasca Golkar mengajukan pergantian posisi Ketua DPR, PDIP mengusulkan revisi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) di Prolegnas 2017.
Sejak disepakati dan disahkan pada 27 Oktober 2016 lalu, revisi UU ITE No.11/2018 sudah mulai berlaku hari ini. Revisi tersebut memuat tujuh pasal yang dinilai cukup krusial.
Hal yang paling utama dari revisi UU ITE tersebut menurut politisi Partai Demokrat ini adalah mengembalikan marwah UU ITE kembali pada penggunaannya ke soal-soal teknologi informasi.
Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan 53 Tahun 2000 dinilai sebagai pintu masuk bagi asing untuk merampok ekonomi Indonesia.
KPK) diminta mengusut tuntas dugaan adanya aliran dana dua operator seluler milik asing dalam revisi PP nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi.
Pasalnya, persebaran ujaran kebencian menjadi benih konflik politik yang sangat signifikan.
Menurutnya RUU tersebut akan disahkan setelah penyelenggaraan pemilu. Karena, lanjutnya, terdapat sejumlah point yang dinilai debateble.
Laode mengutarakan, perlu dukungan semua pihak untuk revisi PP Nomor 5 tahun 2009 itu
Rencana pemerintah merevisi PP tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP tentang Frekuensi dan Orbit Satelit ditengarai hanya akal-akalan untuk melegalkan aksi `numpang jaringan` yang pada akhirnya dapat merugikan negara.
Revisi PP tersebut nantinya akan menjadi referensi hukum untuk Peraturan Pemerintah lainnya di masing-masing sektor holding BUMN