Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
HNW Dukung Menlu RI Panggil Dubes Swedia dan Denmark Terkait Pembakaran AlQuran
Polisi telah mengidentifikasi korban sebagai Maulana Saad, 19 tahun, imam masjid Anjuman Jama yang terletak di Sektor 57 di Gurugram.
Kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, pemeriksannya dilanjutkan hari ini.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Penetapan tersangkai usai Bareskrim Polri melalui Gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023)
Ahli hukum pidana Yunistra Dharmantara menilai, kasus Panji Gumilang tak penuhi unsur pidana penodaan agama
Pemprov Jakarta Tertibkan LGBT, HNW: Sesuai Konstitusi dan Menghormati Nilai-nilai Agama