Kendati begitu, Politikus PDIP ini menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum terhadap Lukas. Dia berharap lembaga antirasuah juga dapat menegakkan hukum sesuai aturan.
Habiburokhman mengaku tak sependapat jika proses penangkapan Lukas disebut lamban. Menurut dia, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan penegakan hukum sebelum mengambil tindakan apalagi penangkapan.
Saya pikir kan yang disampaikan itu dia menyampaikan ada orang bukan institusi partai, iya kalau yang disebut orang genit, itu kan orang bukan partai.
Dia divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Dia diperiksa dalam kasus korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMKM tahun anggaran 2012-2013.
Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe
Gazalba mengajukan pemohon praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka
Dia adalah Kiki Otto Kurniawan selaku Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk (INDY).
Capello Kecam Sikap Ronaldo di MU: Dia Pemain Lancang!