Ferry menyampaikan basis pemikiran penegakan hukum dalam UU terorisme harus dilengkapi dengan filosofi tentang gangguan keamanan dan kepentingan negara.
RUU Antiterorisme, nantinya akan memuat pembentukan badan pengawas bagi lembaga yang menindak teroris.
Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU dinilai merupakan simbol dari Islam yang damai.
Upaya represif tersebut bahkan dapat menimbulkan tindakan balas dendam dari teroris lain.
Menurut Setyo yang memiliki spesifikasi menguasai medan tersebut adalah pasukan TNI.
Jika dibiarkan Intoleransi akan mengarah dan berkembang kepada terorisme.
Setyo menyampaikan revisi UU tentang Terorisme diharapkan dapat memperkuat jaminan hukum bagi aparat lapangan dalam melaksanakan pencegahan teror
Bobby menambahkan selain adanya pasal kontrovesrial, hasil revisi UU tentang Terorisme perlu disinkronisasikan dengan UU lain yang berhubungan dengan masalah penanggulangan teroris
Muzanni menganggap terlalu berlebihan jika pemberian kewenangan TNI mengurusi terorisme tersebut akan membangkitkan semangat kembali ke masa orde baru.
Para pemimpin Muslim (MWL) meminta pemerintah berhenti mendukung kelompok ekstremis.